Rukun Shalat Dan Yang Membatalkan Shalat

Dalam mengerjakan shalat wajib menghadap kiblat, yakni menghadapka muka dan dada kearah Ka’bah di Masjid Mekah. Kiblat itu dari Indonesia ada diarah Barat agak ke Utara. Arah kiblat itu diketahui dengan ilmu bumi atau dengan tanda-tanda lain yang dapat dipercaya.

A. Syaratnya

Syarat-syarat shalat adal 6 perkara, yaitu :

1. Suci badan dari hadas kecil dan besar. Jadi sesudah wudu dan mandi.

2. Suci anggota badannya, pakaianya dan tempat dari najis.

3. Menutup aurat

4. Mengahadap kiblat

5. Telah masuk waktu shalat

6. Mengetahui cara melakukan shalat.

B. Rukun Shalat

Rukun shalat itu ada 13, yaitu :

1. Niat, Artinya denga sengaja didalam hati untuk apa kita mengerjakan shalat. Umpamanya yang terkata dalam hati ” Sengaja saya shalat fardlu dzuhur 4 raka’at karena Allah”

2. Berdiri atau qiyam. Apabila tidak dapat berdiri. boleh dengan duduk, apabila tidak dapat duduk boleh dengan berbaring.

3. Takbiratul ihram

4. Membaca Al-fatihah

5. Ruku’ dengan tuma’ninah, yaitu membungkuk sehingga punggung menjadi sama datar denga leher, dan kedua belah tangan memegang lutut dengan tuma’ninah yang artinya berhenti /bertenang.

6. I’tidal (bangun dari ruku’)

7. Sujud dua kali dengan tuma’ninah

8. Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah.

9. Duduk untuk tasyahud atau tahiyat akhir

لتَّحِيَّاتُ ألمُبَاركاتُ الصَّلَوَاتُ َالطَّيِّبَاتُ ِلِلَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ السَّلا مُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالحينَ ِ أَشْهَدُ أَنْ لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ محَمَّدًا رَسُولُُ الله اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا مُحَمَّدٍ

10. Tasyahud atau tahiyat akhir, yaitu dengan membaca :

وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ِ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُُ الله اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سيدنا إبْرَاهِيم وعَلَي آلِ سَيدنا إِبْرَاهِيمَ و بَارِِكْ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سيدنا إبراهيم و علي آلِ سيدناإِبْرَاهِيمَ في العالمين إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

الَلهُمّ إنّي أعوذُبِكَ مِن عَذَابِ القَبرِ وَمِنْ عَذَابِ النارِ وِمْن عَذَاِب الِفتْنَةِ المَسِيحِ الدَجّال

يَا مُقَلّبَ القُلُوب ثَبِّتْ قَلْبي عَليَ دِيْنِك

11. Membaca shalawat atas Nabi

12.Mengucapka salam

13 Tertib artinya berurutan menurut aturan yang telah ditentukan.

sumber : KH. IMAM  ZARKASYI

Pengertian Ilmu Fiqih dan Hukum Yang Lima

Ilmu fiqih adalah pengetahuan tentang hukum segala sesuatu menurut ajaran agama islam. Baik cara beribadah yang khusus, seperti cara mengenai cara mengerjakan shalat, cara berpuasa dan sebagainya; ataupun yang menegnai cara ber-masyarakat (pergaulan) antara sesama makhluk, seperti cara pinjam meminjam , cara berkeluarga dan lai sebagainya.

Bagain pertama itu dinamakan bagian ibadah atau Mu’amalah ma’allah (Cara berhadapan dengan Tuhan Allah). Bagian yang kedua itu dinamakan bagian Mu’amalaat, Mu’amalah Ma’a-L-Khalqi (Cara berhadapan-bergaul-dengan makhluk). Semua itu harus kita ketahui hukum-hukumnya dan juga cara-caranya, berdasarkan atas ajaran-ajaran agama islam.

  • Perintah dan Larangan

Ajaran agama islam itu berwujud perintah dan larangan. Perintah dalam agama islam itu ada yang pasti-pasti, artinya tidak sekali-kali boleh ditinggalkan. Maka perintah yang demikian itu perintah wajib atau fardlu .Segala sesuatu dapat ditentukan  hukumnya dengan salah satu hukum yang lima. Menentukan hukum sesuatu menurut ajaran ajaran agama  islam itulah pekerjaan ilmu Fiqih yang mat besar. Hukum yang lima itu menjadi sebagai berikut :

1. Wajib dan Farlu

    Asal arti kata wajib atau fardlu ialah :  mesti , tidak boleh tidak. Dalam ilmu Fiqih berarti : Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapat pahala dan apabila kita tinggalkan kita berdosa. Dengan kata lain ; mengrjakan adalah perbuatan yang utama, dan meninggalkannya adalah kesalahan dan tercela.

2. Sunat atau Manbud

Asal artinya ialah : Jalan, sesuatu yang bisa dipakai/ dikerjakan. Dalam ilmu fiqih berarti : Sesuatu yang apabila kita tinggalkan kita tidak berdosa, berarti tidak dipersalahkan.

3. Haram

Asal artinya ialah : Sakit, angker, larangan  atau pantangan. Dalam ilmu fiqih berarti : Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita berdosa, dan apabila kita tinggalkan kiat  mendapat pahala.

4. Makruh

Asal artinya ialah : hal yang tidak disukai.Dalam ilmu fiqih berarti : Sesuatu yang apabila kita tinggalkan kita mendapat p[ahala dan apbila kita tinggakan kita tidak dipersalahkan denga kata lain ialah sesuatu yang lebih baik kita tinggalkan meskipun mengerjakannya tidak dianggap salah atau berdosa.

5. Mubah atau Halal

Asal artinya ialah : dibolehkan atau tidak ada larangan. Dalam ilmu fiqih berarti : Sesuatu yang boleh kita kerjakan atau kita tinggalkan. Biasanya yang dihukumi mubah itu ialah perbuatan, sedang yang dihukumi ialah barang sesuatu.

sumber : KH. IMAM ZARKASYI

ORANG YANG DIPERBOLEHKAN TIDAK BERPUASA

1.Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, tapi diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari satu sha’ atau 1/2 sha’ atau satu mud, yang dapat dikelompokkan atas :
a. Orang-orang yang telah berusia lanjut (jompo).
b. Orang sakit parah yang tidak diharapkan kesembuhannya. Ketentuan ini besarkan riwayatkan Al Bukhari dari Atha’ri yang berbunyi:
 Bahwasanya dia mendengar Ibnu Abbsa Ra. membaca (surat Al baqarah ayat 184 ) dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( njika meraka tidak berpuasa ) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ). Berkata Ibnu Abbas Ra ayat ini tidak manshuk, ia ditujukan bagi orang-orang yang telah berusia lanjut dan tidak sanggup untuk menjalankan puasa, maka keduanya wajib memberi makan seorang miskin setiap hari.”
c. Ibu hamil dan menyusui, jika ia mengkhawatirkan kesehatan anaknya yang ada didalam rahim atau yang sedang disusui.
Rasulullah Saw bersabda:
” Dari Ibnu Abbas Ra. berkata: ” Berikalah keringanan bagi orang yang berusia lanjut (jompo) tidak berpuasa, (dan hendaklah) dia memberi makan orang miskin setiap hari dan tidak wajib baginya mengganti puasa yang ditanggalkannya itu.” (Hadist shahih riwayat Daru Qutni dan Al-Hakim).
 
2.Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, tapi ia diwajibkan mengganti puasa yang dia tinggalkan pada hari-hari yang lain. Orang yang termasuk di dalam kelompok ini antara lain :
a. Orang sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, akan bertambha parah kalau berpuasa.
b. Oraqng musafir atau yang sedang mengadakan perjalanan dalam kebaikan, bukan dalam melanggar hukum Allah dan Rasul-Nya (maksiat).

Allah Swt berfirman :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : ” ( Beberapa hari yang dikatakan itu ialah ) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (pemulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk dan pembeda (antara hak dan yang batil). Karena itu barangsiapa dantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkanya itu, pada hari-hari yang lain Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilanganya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas Petunjuk-Nya yang diberikan kepada mu, supaya kamu bersyukur .” (QS:2:185)

 Sumber :Marsuni Sasary-Mustahab Hasbullah

HUKUM BERPUASA DIBULAN RAMADHAN

Hukum berpuasa pada bulan Ramadhan adalah wajib (berpahala jika dikerjakan dan berdosa bila ditinggalkan), berdasarkan kepada keterangan Al-Qur’an, Assunnah (Al-Hadits) dan ijmak.
Adapun argumen yang berasal dari Al-Qur’an yaitu:
1. Allah Swt berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
” Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas mu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS:2:183)
2. Allah swt berfirman :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيأُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىوَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَمَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُالْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَوَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

” (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunujuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara hak dan yang batil). Karena itu, baramgsiapa diantara kamu hadir ( di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu.” (QS:2:185).
Sedangkan argumen yang berasal dari As-sunnah yaitu :
1. Sabda Rasulullah Saw :
“Agama islam dibangun atas lima asa (1) Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan Selain Allah. (2) Bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, (30 Mendirikan shalat (yang lima kali semalam), (4) Manjlankan Zakat dan (5) Berpuasa pada bulan Ramadhan.” (Hadist Shahih)
2. Sabda Rasulullah Saw, yang diriwayatkan oleh Tahlhah bin Ubaidillah :
“Bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. Ia berkata : Hai Rasulullah, beritahulah aku tentang pausa yang diwajibkan Allah atas diriku! Bersabda Rasulullah Saw : Puasa Bulan Ramdhan. Laki-laki itu berkata : Adakah kewajiban (puasa) yang lain atas diriku? Rasulullah menjawab : – tidak-, kecuali engkau berpuasa sunnah.”
3. Sabda Rasulullah diriwayatkan Ibnu Umar Ra.:
“Dari Ibnu Umar Ra berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: ” Jika kamu melihatnya (hilal Ramadhan), maka berpuasa-lah ! dan jika kamu melihatnya (hilal syawal) maka berbukalah dia, dan jika terjadi mendung maka taksirkanlah ia ( 30 hari bulan Sya’ban )” (HR. Bukhari dan Muslim)
 
Maksudnya : Selain puasa Ramadhan adalah termasuk puasa sunah yang tidak diwajibkan oleh Allah atas hamba-Nya, kecualai jika ia bernazar untuk melakukan puasa atau puasa kiparat, maka puasa tersebut menjadi wajib atas dirinya saja.
Dab Ijmak : Semua umat telah sepakat bahwa puasa bulan Ramadhan adalah wajib, ia termasuk salah satu dari lima elemen Islam yang wajib ditegakkan dan barangsiapa yang mengingkarinya, termasuk orang kafir atau keluar dari agama islam.
Puasa Ramadhan diwajibkan pertama kali pada hari Senin, Bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah.
Sumber :Marsuni Sasary-Mustahab Hasbullah